"Haram Hukumnya Bagi Seorang Laki2 Menikah Dengan Gadis Sekantor.."
MUI Jakarta mengeluarkan fatwa baru.Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat alquran dan hadis nabi yang terpercaya sahihnya, maka MUI mengeluarkan fatwa : "HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKANTOR"Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan Republika mewawancarai sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din Syamsudin.Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: "Pak Syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekantor?"
Prof.Dr.Din Syamsudin: "Emang haram, menikahi satu orang gadis aja berat, apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya... .......please deh...jangan gilllaa ddooooong"
huakakakakakakakaka kakakakakakakaka kkkk....
Take From : Milis Tetangga..
Minggu, 02 Maret 2008
FATWA MUI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nice Word
Bongkarlah penat deritamu menjadi benderang kebahagiaan,
Kesedihanmu menjadi keceriaan, kekikiranmu menjadi kedermawanan
Dan gelegak kemarahanmu menjadi kesabaran
Jadikan musibah sebagai kesenangan dan keimanan sebagai senjata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar